Pemeriksaan terhadap Netanyahu berlangsung di kediaman resmi perdana menteri di Jerusalem.
Apa yang telah diklaim oleh Pemerintah Israel sangat-sangat bertolak-belakang dengan resolusi yang telah disahkan dan disepakati oleh UNESCO.
Penghancuran tersebut terjadi seiring bertambahnya jumlah pemukim Yahudi yang mengambil-alih rumah di permukiman orang Palestina di Jerusalem Timur.
Resolusi tersebut disahkan oleh 21 negara anggota Komite Warisan Dunia. Tercatat, sepuluh negara menyetujui, dua menolak, delapan abstain serta satu negara anggota tidak hadir.
Permukiman Israel di Jerusalem Timur dan Tepi Barat dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Bahkan dianggap sebagai hambatan utama upaya perdamaian.