Salah satu yang ditetapkan tersangka ialah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU),
Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui video yang diterima pada Kamis, 4 Januari 2024.
Pihak berperkara dilarang untuk mengajukan pertanyaan saat Hakim dan Jaksa melakukan peninjauan di TKP pembunuhan Brigadir J