Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, terungkap bahwa Ajay sempat dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK.
Dengan pelimpahan berkas ini, penahanan Ajay telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.
Proyek itu sudah dilepas ke perusahaan lain.
Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Cumahi Ajay Muhammad Priatna.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi nonaktif.
Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan merupakan terdakwa penyuap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mereka semua akan diperiksa untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota nonaktif Cimahi)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka itu akan diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2021.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Dikdik Suratno Nugrahawan diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ajay.