Prihasto Setyanto sangat mengagumi rasa, terutama durian Jalu dan durian Mas Ajay.
Majelis hakim menyatakan Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dengan begitu, Ajay Muhammad Priatna segera disidang dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi kepada mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju
Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta sidang mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
KPK akan segera mengumumkan perkembangannya usai memeriksa Ajay secara intensif
Ajay sebelumnya divonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (25/8).
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Penerimaan uang itu diakui Robin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka oknum penyidik KPK asal polri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.