JPU menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.
Jessica Kumala Wongso tetap teguh pada pendiriannya bahwa tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa ia sebagai pembunuh Mirna.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan foto tersebut bukanlah sel tahanan, melainkan ruang konseling yang ada di Polda Metro Jaya.
Menurut jaksa penuntut umum, fasilitas ruang tahanan yang didapatkan Jessica paling mewah daripada yang didapatkan tahanan lainnya.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
Jessica Kumala Wongso mengaku dipaksa Kombes Pol Krishna Murti untuk mengaku sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Jessica menangis saat menceritakan pengalamannya ketika dikurung dalam tahanan Polda Metro Jaya. Selama empat bulan ditahanan, Jessica merasa diperlakukan dengan tidak manusiawi.
Walau sudah ditayang langsung stasiun televisi, beberapa pengunjung yang tidak kebagian tempat duduk, rela berdiri bahkan duduk di lantai.
Gatot, yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Wongso, mengatakan hal itu terlihat dari bukti forensik yang menunjukkan adanya kerusakan korosif.
Dipaparkan AKBP Nuh lagi, dirinya mencurigai gerakan tersebut karena tampak pada rekaman sebelumnya, Jessica juga menggaruk-garuk jemari dan tangannya.