KPK menyita lima buah keris dan satu bau tombak dari rumah dinas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB)
Antonius Tonny Budiono tak membantah jika dirinya kerap menerima pengusaha.
Tonny Budiono mengklaim sejumlah keris yang disita penyidik KPK bukan gratifikasi.
Selain berasal dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, diduga uang suap sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel berasal dari berbagai pengusaha.
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap itu terhitung sejak 13 September 2017 hingga 22 Oktober 2017 mendatang.
Bersamaan dengan Sugihardjo, penyidik KPK memanggil Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz H.M Sibarani
Sugihardjo juga mengklaim tak mengetahui uang Rp 20 miliar yang disita KPK dari tangan Tonny.
Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu.
Penyidik juga memeriksa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub nonaktif Antonius Tonny Budiono.
Sejak 31 Agustus 2017 KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka ATB.