Fadhilah pada kesempatan ini juga memastikan bahwa tak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi lain
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, sebut jaksa, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran.
Gratifikasi itu dalam bentuk berbagai mata uang asing. Sejumlah penerimaan gratikasi juga melalui berbagai rekening dan ATM Bank.
Uang Rp 2,3 miliar itu diberikan Yongkie lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri.
Setiap cincin memiliki nilai taksiran berbeda-beda, sesuai dengan dengan beratnya. Cincin-cincin itu hasil pemberian sejumlah pihak.
Tonny sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Tonny tak menyangkal jika dirinya khilaf menerima uang dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang yang diterima senilai Rp 2,3 miliar.
Selain soal harta dan aset, Tonny juga didalami keterangannya terkait oprasi tangkap tangan (OTT).
Uang itu juga diberikan lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.