Basaria Panjaitan memastikan kedua kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Golkar Kalimatan Timur itu akan ditindaklanjuti dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rumah itu sebelumnya disita KPK pada Mei 2013 silam terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan TPPU.
Tujuannya, lanjut Abraham, agar proses pengembalian kerugian negara bisa diganti dari aset yang nanti disita lewat pasal TPPU.
Dalam pengusutan kasus TPPU Rita dan Khairudin, penyidik KPK juga telah memeriksa sekitar 20 saksi.
Bupati Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Rita diketahui telah hadir memenuhi pemeriksaan.
Dugaan keterlibatan kelompok orang dari beragam profesi itu menguat seiring proses penyidikan TPPU.
Selain kasus itu, Rita dan Khairudin juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU proses penyidikannya masih berlangsung.
Diduga kuat sangkaan TPPU terhadap korporasi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad (MYF).
Selain dijerat perkara pencucian uang oleh KPK, Rita diketahui didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap penggunaan dana Otsus Aceh yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Dalam pengembangan kasus ini, tak menutup kemungkinan KPK bakal menjerat Irwandi dengan pasal TPPU.