Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Permentan terkait tata cara memperoleh kompartemen bebas AI bagi perusahaan peternakan unggas di Indonesia.
Kalangan dewan menyesalkan peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tertanggal 30 Desember 2020 yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Upaya Kementan sendiri dalam mengendalikan kebakaran lahan dan kebun ialah melakukan sosialisai UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan 05 Tahun 2018.
Perbaikan mutu bibit dan genetik ternak diperlukan untuk mendukung pemenuhan kecukupan protein hewani yang berasal dari produk hewan dalam negeri sesuai amanat Permentan Nomor 17 Tahun 2020.
Penyesuaian itu salah satunya dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.
Permentan ini melengkapi peraturan tentang penandatangan NKV dilakukan Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun nonpangan menjadi 21.
Pengembangan produk bioteknologi ini masih terhalang Peraturan Permentan No 36 tahun 2016 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetika.
Jika permentan sebelumnya, mengurus izin ekspor hingga 13 hari, maka Permentan baru dilakukan percepatan menjadi tiga hari
Sebelum bertandang ke Jawa Barat, Kementan terlebih dahulu melakukan Sosialisasi Revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri di Jawa Timur, Senin (20/8) kemudian Jawa Tengah, Selasa (21/8).
Sesuai ketentuan Permentan 38 tahun 2017 dan Permentan 24 tahun 2018, importir baik umum maupun industri diwajibkan menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan RIPH