Saat ini industri semen mengalami kelebihan kapasitas produksi
Pemerintah juga berkomitmen mendesak kepada perusahaan pembibit agar tetap menjaga harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag. Selain itu pembibit beserta feedmill harus menjamin supply juga menjaga kualitas pakan dan DOC FS.
Melalui GPM ini, harga telur tetap sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) Permendag 7/2020 yaitu Rp 24.000 per kg, jauh di bawah harga pasar sekitar Rp 28.000-30.000 per kg.
Untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga sesuai harga acuan Permendag.
Penyerapan gabah dan beras ini perpedoman sesuai dengan standar mutu yang diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) serta persyaratan kualitas internal Bulog.
Setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga sesuai harga acuan Permendag.
Setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm sesuai harga acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Peredaran DOC FS menjadi berkurang akibat afkir dini PS dan cutting HE, sehingga pembibit diarahkan tetap memprioritaskan penyediaan DOC FS kepada peternak UMKM dengan harga sesuai acuan Permendag.
Peraturan yang baru berjalan 6 bulan ini, terdapat dua pasal yang hendak direvisi Permendag