Privilage importasi komoditi tekstil oleh pemegang API-P itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No: 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mulai 10 Maret 2024, ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu
Sejak berlakunya Permendag 31/2023, pembelian produk dalam negeri khususnya barang-barang konsumsi mengalami peningkatan