Sidang etik tetap berjalan dengan hadir atau tidaknya Nurul Ghufron.
Sidang etik akan digelar setelah PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron.
Gugatan itu diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua
Dewas KPK baru bisa memutus ketika putusan tata usaha negara telah dibacakan.
Kalau dianggap tidak kredibel bisa dibawa ke PTUN atau Dispute Settlement Body di WTO.
Penundaan ini berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta.
Diky Anandya menyebut putusan sela PTUN Jakarta terkait Nurul Ghufron adalah keliru.
PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta.