PTTUN kuatkan Putusan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India.
Menurut PB PGRI, obyek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi
Ghufron harus menjalani proses etik lantaran diduga membantu mutasi di Kementan.
Sidang etik tetap berjalan dengan hadir atau tidaknya Nurul Ghufron.
Sidang etik akan digelar setelah PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron.
Gugatan itu diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua
Dewas KPK baru bisa memutus ketika putusan tata usaha negara telah dibacakan.
Kalau dianggap tidak kredibel bisa dibawa ke PTUN atau Dispute Settlement Body di WTO.
Penundaan ini berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta.