Dalam kasus ini, Choel merupakan tersangka keenam.
Choel dan Andi Mallarangeng disebut diuntungkan Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat.
Perbuatan Choel juga menguntungkan sejumlah korporasi.
Jaksa kemudian mencecar Arifin ihwal uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly.
Majelis hakim menyatakan jika Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin selaku terpidana kasus suap Hambalang dinilai sebagai skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nazaruddin sebagai terpidana kasus suap Hambalang telah terjadi persekongkolan jahat. Hal itu menyikapi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Lebih lanjut dikatakan Anas, hukuman yang dijatuhkan untuknya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu dia menempuh langkah hukum PK.
Fajar mendorong agar aparat hukum menghentikan serangan balik kepada para pelapor kasus korupsi yang beritikad baik seperti Roni Wijaya
Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang tahun 2010-2012