Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari sensasi ditengah Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan (Capim) lembaga adhoc itu.
Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri dinilai janggal.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak diberitahu terkait pengumuman dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri.
Pengumuman dugaan pelanggaran kode etik terhadap Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Irjen Firli Bahuri dinilai ilegal alias melanggar aturan.
Pansel Capim KPK menyatakan Irjen Firli Bahuri memiliki nilai terbaik selama seleksi. Firli menjadi salah satu dari 10 nama yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Praktisi hukum, Kapitra Ampera menyambangi Gedung KPK. Kedatangannya ingin menemui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk meminta klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik berat Firli Bahuri.
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri terpilih sebagai ketua lembaga adhoc tersebut.
Sebanyak 56 suara anggota dewan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI memberikan suaranya kepada Kapolda Sumatera Selatan. Penetapannyapun dilakukan tanpa perdebatan dan diskusi yang panjang.
Setelah disahkan menjadi pimpinan KPK melalui sidang Paripurna DPR, Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri menyampaikan ucapan syukur. Sebab, menjadi pimpinan lembaga adhoc itu merupakan amanah yang Tuhan berikan.
Firli dirotasi jabatannya dari Kapolda Sumatera Selatan ke jabatan Kepala Baharkam Polri. Sebelumnya jabatan Kabaharkam ini diisi oleh Irjen Condro Kirono.