Dalam gugatannya, tim pengacara RJ Lino meminta majelis hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus korupsi proyek di PT Pelindo II itu.
Masa penahanan RJ Lino diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Pemeriksaan ini sedianya menjadi pemeriksaan perdana yang dijalani Lino seusaibdi tahan pada jumat (26/3).
KPK sempat kesulitan melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan tersangka RJ Lino selama 20 hari kedepan.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino masih bebas keluyuran ke luar negeri. Diketahui, Lino kedapatan pergi ke luar negeri bersama sejumlah politikus.
Adapun crane yang roboh sudah diasuransikan.