Diterangkan Boediono, usulan penghapusbukuan itu disampaikan Syafruddin dalam rapat terbatas di Istana Negara, 11 Februari 2004.
Boediono juga mengaku lupa mengenai kesimpulan atau hasil dari usulan tersebut. "Saya tidak ingat ada kesimpulan-kesimpulan yang dibacakan," tandas Boediono.
Dikatakan Saut, KPK tidak mengenal nama besar maupun kecil dalam proses penegakan hukum.
Nama-nama itu seperti dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya yang sudah menjadi terpidana korupsi Century dengan hukuman 15 tahun penjara.
KPK diperintahkan untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.
Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
Setelah usulan menggunakan APBN, kata Gamawan, dirinya mengirimkan surat kepada Boediono yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden.
Selain Kwik Kian Gie dan Boediono, KKSK juga beranggotakan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Saat BPPN mengeluarkan SKL BLBI, Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Saat BPPN mengeluarkan SKL BLBI, Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).