Abdul Latif diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh bupati yang akrab disapa Ra Latif itu.
Dia ditangkap penyidik KPK bersama sejumlah pihak lainnya lantaran terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan yang berada di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur
Firli menegaskan sampai saat ini proses penyidikan terhadap Bupati Bangkalan masih berlangsung.
Beberapa lokasi yang digeledah yakni Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan lainnya.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Dia diduga terjerat dalam kasus dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Penetapan tersangka ditandai dengan pencegahan ke luar negara oleh KPK