Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memutuskan menarik Kamus Sejarah RI Jilid I, yang menuai polemik gara-gara tidak memasukkan nama pendiri Nahdlatul Ulama Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy`ari.
Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret.
Menurut Direktur Program Pelajar Berkreasi, Natalina Rimba, Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah di bidang pendidikan, salah satunya ranking PISA Indonesia yang masih terpaut jauh yaitu posisi ke-72 dari total 79 negara.
Bamsoet memaparkan, berdasarkan hasil survey LSI tahun 2018 menemukan bahwa dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro terhadap Pancasila telah mengalami penurunan sekitar 10 persen.
Kalau kesalahan fatal soal aturan resmi terkait Pendidikan ini tidak dikoreksi dengan serius, maka ini akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif.
Kontroversi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), turut menyita perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka merespon terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Berbagai survei menunjukkan makin merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang nilai-nilai Pancasila.
Penggantian justru hanya akan mengganggu transformasi pendidikan nasional dan upaya Presiden Jokowi memperkuat sektor vokasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali menggelar Program Pembelajaran Berbasis TIK (Pembatik), dengan mengangkat tema `Berbagai dan Berkolaborasi Belajar Bersama di Portal Rumah Belajar`.