Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan wajar dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) muncul pembentukan dewan pengawas.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan relevan jika memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.
Kebutuhan energi Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya dan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030, mendorong Parlemen Indonesia untuk melakukan kerjasama kesepahaman dengan Parlemen Republik Ceko.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak calon pimpinan (Capim) dan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
KPK saat ini memang belum memiliki pendekatan kepada masyarat terkait peran masyarakat dalam membantu KPK menumpas para koruptor.
Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan sebagai usul DPR merupakan atas permintaan banyak pihak termasuk pimpinan lembaga adhoc itu.
Mendengar rencana tersebut Gus Ami memberi apresiasi yang sangat besar. Ia berharap jumlah pimpinan negara anggota CDI yang hadir pada pertemuan tersebut
DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Rencananya, DPR akan membacakan surat tersebut dalam rapat Paripurna DPR besok, Kamis (5/9).
DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). DPR langsung bergerak cepat melakukan pembahasan.
Kebutuhan akan energi terbarukan atau Renewable Energy, sudah sangat mendesak. Dunia tidak bisa lagi tergantung kepada energi bahan bakar fosil, karena energi ini di perkirakan akan habis.