Di DPR sudah dibahas di Komisi I hal yang harusnya tidak terjadi seperti ini.
Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada.
Pihak-pihak yang kemudian merasa lalai atau kemudian bertanggung jawab ya sebaiknya bisa mengevaluasi diri.
Sebagai mantan Ketua KPU, Hasyim memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,5 miliar
Kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, Djoko Dwiyono, mengakui telah lalai dengan adanya tulisan Bukaka dalam proyek MBZ tersebut
Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT selaku Anggota PPLN.
Karena itu, Bustanul menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan reformasi dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dengan memastikan bahwa peran penyuluh dapat diperkuat sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2006
Hal ini terungkap ketika jaksa mengkonfirmasi BAP Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin