Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil kongres luar biasa (KLB).
Kedatangan Gus Menteri untuk membahas soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dengan BPS.
Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk pun bereaksi dan membantah, jika aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas
sangat dibutuhkan kesadaran dalam membayar pajak. Karena kesadaran ini dapat memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin wajib pajak.
Melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum.
Yang masih menjadi perdebatan adalah soal payung hukumnya, apakah Ketetapan MPR yang berarti harus ada amandemen UUD, atau cukup dengan undang-undang.
Skandal korupsi proyek Hambalang sudah selesai. Kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sudah diproses hukum secara terbuka.
Dua perusahaan yang menjadi tergugat ialah PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG). PT Lumbung Padi Indonesia juga turut tergugat.
Penetapan majelis hakim yang akhirnya membolehkan sidang secara langsung atau offline itu, menunjukan majelis hakim masih mempertimbangkan tuntutan hati nurani dan keadilan hukum.
Partai Demokrat menghargai langkah hukum Marzuki Alie yang akhirnya memutuskan mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Jakarta Pusat.