Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Ronny mengonfirmasi hal tersebut kepada pengusaha Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki.
Direktur Utama, PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas dugaan suap tersebut.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin Pratama ketika sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Andi Irfan Jaya didakwa karena membantu menjadi perantara suap USD500 ribu dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra dari yang di janjikan USD 1 juta kepada Pinangki
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi.
Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki US$500 Ribu
Dua jenderal polisi yang diduga menerima suap Djoko Tjandra yakni, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli dalam membacakan surat dakwaan, mengatakan bahwa uang tersebut untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa suap tersebut bermaksud untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Namun, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bisa memberikan informasi terkait nama-nama dari tersangka baru atas kasus tersebut.