Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli dalam membacakan surat dakwaan, mengatakan bahwa uang tersebut untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa suap tersebut bermaksud untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Namun, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bisa memberikan informasi terkait nama-nama dari tersangka baru atas kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Heindra di Apartemen Roseville, BSD, Kota Tangerang Selatan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa KPK akan menahan tersangka Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama,
Plt Juru Bucara KPK, membernarkan kabar Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu telah ditangkap penyidik setelah sempat masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dari ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mantan Bupati Kabupaten Talaud itu akan menjalani pidana selama 2 tahun kurungan penjara.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dimana, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Budi diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.