Eksaminasi nasional itu dilakukan maka diyakini mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia
Partai Golkar memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut terlibat dalam kasus suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti aspek penegakkan hukum terkait dengan penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak lagi sebagai sekedar KKB tetapi sebagai organisasi teroris.
Syarief Hasan melihat perbedaan pandangan terkait payung hukum GBHN atau PPHN adalah suatu hal yang wajar.
Serap aspirasi ini untuk mendapat masukan yang utuh apakah payung hukum PPHN melalui UUD NRI 1945 sehingga harus dilakukan amandemen UUD atau cukup dengan Undang-Undang (UU).
Untuk itu, ICJR mendorong dilakukannya revisi atas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemberian otonomi khusus Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia.
KPK akan mengikuti proses praperadilan itu dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku.