Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003.
Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Diberitakan Ace Showbiz, Conrad dinyatakan positif saat tes obat. Terbukti mengonsumsi kokain, mariyuana, dan ganja sintetis atau tetrahidrokanabinol.