RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada negara dalam keseluruhan proses dan kegiatan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Presiden Jokowi dinilai tidak sadar bahwa sebanyak 75 persen Rancangan Undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) berasal dari pemerintah.
ada tujuh substansi pada Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang pada hari ini
Rapat Paripurma DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menjadi Undang-Undang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI
Kebebasan penggunaan gadget dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Banyak anak remaja usia belasan tahun (SMP/SMA) yang dengan mudah mengakses media sosial atau situs tertentu.
Pemahaman keagamaan sejak dini harus diperkuat untuk mengurangi tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur. Sebab, salah satu penyebab kekerasan seksual adalah salah pergaulan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat menjadi salah satu alasan yang mendorong Komisi VIII DPR RI mengebut pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Badan Legislatif (Baleg) DPR meminta peran aktif pemerintah dalam penyelesaian RUU Prioritas 2018. Sebab, pada prinsipnya tugas penyelesaian RUU tidak bisa dikerjakan hanya sepihak dari DPR.
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyetujui RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak untuk disahkan menjadi undang-undang.