Pihak KPK sendiri memang sudah dilakukan berkali-kali. Gelar perkara terhadap keduanya terkait dugaan suap program aspirasi yang direalisasikan melalui proyek pembangunan jalan
Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang kini berujung rasuah.
Damayanti mengaku menjual programnya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui Amran Mustary.
Jika proses pembebasan lahan terkendala, seluruh proses pembangunan selanjutnya akan mundur karena pembangunan proyek baru bisa dimulai
Komisi V menekan Kementerian PUPR supaya mengakomodir proyek yang menggunakan aspirasi.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan.
Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Irman disebut-sebut menjadi pemegang peran sentral dalam mempersiapkan proses lelang proyek e-KTP ini.
Jika dirupiahkan, komitmen fee 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miliar itu sekitar Rp 16,5 miliar.