Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberikan dua catatan penting terkait soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni mengenai efisiensi anggaran dan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu.
Demi kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara Indonesia, maka aturan Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya dihapuskan.
Penerapan PT, bertentangan dengan rights to candidacy dan pemenuhan hak memilih. Sebab, PT bertentangan dengan kesetaraan parpol dalam pemilu. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan jika PT tidak relevan dengan sistem pemilu serentak.
DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu.
Pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati jadwal Pemilu 2024 pada 14 Februari. Jadwal 14 Februari ini merupakan jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).
Karena itu, jika KPU menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Januari atau Februari atau Maret 2024 akan ideal.
Logikanya dengan jabatan seabreg, seharusnya elektabilitasnya sudah meroket. Karena itu menurut saya Golkar akan kehilangan momentum kalau tetap memaksakan Airlangga sebagai capresnya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat ke-VI Provinsi Jawa Timur secara virtual, Kamis (20/1).
Tak hanya itu, AHY juga meminta semua kader bersama-sama dapat membesarkan Partai Demokrat. Di pemilu 2024 mendatang, setiap kader harus mempunyai komitmen bagaimana memenangkan Partai Demokrat.
Pelaksanaan Musda ini berdasarkan pada Surat Pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor : 01/BPOKK/DPP-PD/I/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan Musda Provinsi Jawa Barat, tanggal 14 Januari 2022.