Pasca Golkar mengajukan pergantian posisi Ketua DPR, PDIP mengusulkan revisi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.
Dewan Pembina Partai Golkar merestui keputusan DPP Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Setelah menerima uang itu, Putu meminta Novi mengirimkan uang kepada temannya yang bernama Djoni Garyana sebesar Rp 1,6 miliar.
Ketua DPP Partai Golkar dinilai telah melanggar AD/ART partai terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Dewan Pembina Partai Golkar menilai keputusan DPP Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov) dinilai melaranggar AD/ART.
Dewan Pembina disebut hanya sebatas memberi masukan dan keputusan DPP Golkar untuk mengembalikan jabatan Setnov tidak dapat dianulir.
Dikatakan ARB, Dewan Pembina belum mengambil sikap apapun terkait dengan wacana pergantian Ketua DPR
Politikus PAN meminta agar proses hukum Ahok harus ada kepastian dan keadilan. Hal itu, untuk mengantisipasi terjadinya aksi demo susulan.
Perbuatan Suprapto itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999