Rapat paripurna DPR terpaksa batal dikarenakan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Bagaimana jadinya DPR, jika kursi pimpinan diisi oleh mayoritas partai pendukung?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan soal usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ambisi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mendapat kursi pimpinan DPR masih terkendala dan jadi perdebatan panjang. Adakah jalan pintas untuk kabulkan ambisi PDIP?
Mulus tidaknya usulan revisi UU MD3 sangat bergantung kepada lobi politik yang dilakukan PDIP kepada pimpinan partai politik di DPR.
Revisi UU MD3 dapat menimbulkan pemborosan anggaran negara lantaran revisi itu hanya berorientasi pada penambahan jabatan pimpinan DPR.
Fraksi PDIP makin gencar galang usulan revisi UU MD3 dengan tujuan penambahan kursi pimpinan DPR
Keberadaan TKA legal sama artinya mengambil kesempatan kerja yang semestinya bisa dinikmati warga Indonesia yang kesulitan mendapat lapangan pekerjaan.
Saat proyek itu bergulir, Umam menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI
PDIP mengusulkan untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR.