Kalau ada yang beralasan wacana tersebut sah dalam negara demokrasi, saya pikir topik tentang pemulihan ekonomi rakyat sekarang ini lebih penting untuk dibicarakan di ruang publik.
Presiden sudah mengeluarkan sikap dan instruksi terkait masalah penundaan pemilu dan jabatan presiden tiga periode. Seluruh menteri harus taat terhadap hal itu.
Partai Demokrat di NTB berjaya, bangkit. Jadikan pelantikan ini momentum untuk semangat dalam menjemput impian kejayaan Partai Demokrat. Tugas pemimpin yang baru harus segera menjalankan roda partai.
Ketentuan UUDNRI 1945, sebagai hukum dasar bangsa Indonesia, telah dengan jelas dan tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masingnya 5 tahun, melalui Pemilihan Umum.
Seorang pemimpin itu, harus percaya pada bangsanya sendiri. Yang penting pemimpin itu sudah memulai langkahnya, dan dia tidak bisa memaksakan, bahwa orang yang datang sesudahnya harus mengikutinya.
Dari sisi investasi, pengusaha butuh kepastian, stabilitas politik, kalau wacana penundaan bisa dilakukan secara konprehensif dan dalam mekanisme UUD, dalam pandangan saya itu akan bagus untuk investasi. Tapi harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tata kelola negara.
Hal itu menanggapi pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.
Bangsa ini sudah sepakat bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan maksimal 2 periode. Bahwa pemilu adalah mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun sekali. Ini prinsip.
Posisi saya sebagai Ketua DPD RI, yang juga Senator, memang meminta kepada seluruh anggota DPD RI untuk tidak tersekat dalam kelompok tertentu. Tetapi mewakili dan menerima seluruh elemen. Karena, sejatinya seorang Senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang Negarawan yang berada di dalam wilayah legislatif.