Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini.
Khususnya bagi masyarakat yang memiliki komorbid. Karena memang dokter-dokter dan tenaga kesehatan akan mengikuti setiap hari terkait kondisi kesehatan. Dan ini akan kurangi risiko fatalitas yang terjadi.
Mekanisme belajar sesuai protokol kesehatan sudah dilakukan, tetapi upaya tersebut sangat memerlukan dukungan seluruh elemen pendidikan, termasuk orang tua murid.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempertegas bahwa aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat.
Korea Selatan, Serbia, Vietnam, Argentina dan menteri luar negeri Indonesia dijadwalkan untuk mengambil bagian dalam briefing WHO di Tech Transfer Hub.
Jadi menurut saya banyak pelayanan yang semestinya tidak menjadikan syarat dijadikan syarat, misalnya ya orang di kelas menengah ke atas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta. Masa mereka harus dipersyaratkan membeli tanah harus mendaftar dulu padahal tidak dipakai ya untuk apa, jadi menurut saya tidak relevan, jadi harus dicari terobosan-terobosan yang memang lebih tepat dan tepat sasaran.
36 ribu belum terpenuhi, karena mereka belum mendapatkan data dari dinas sosial disini, kalau dinas sosial disini sudah mengirimkan datanya otomatis di pusatnya masuk di kementerian sosial, kemensos diberikan ke kemenkes dan eksekusinya di BPJS Kesehatan.
Jika perlu syarat (keanggotaan BPJS) ini juga untuk ke TPS waktu Pemilu. Yang baik kita dukung, yang bebani rakyat kita koreksi.
Polri ikuti aturan urus SIM dan STNK wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Atas kerja sama empat instansi pemerintah yaitu Kementerian Kesehatan, KPC-PEN, Satgas COVID-19 dan Kominfo, telah dirilis buku saku COVID-19 untuk masyarakat yang berisi informasi terkini seputar COVID-19 khususnya varian Omicron.