Wakil Ketua MPR Mahyudin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merapihkan daftar pemilih tetap (DPT). KPU perlu menyisir kembali Warga Negara Asing (WNA) dan pemilih ganda dalam DPT
Bahkan, Kota Kuala Lumpur dinobatkan sebagai kota ramah bagi ekspatriat (warga negara asing atau WNA).
Saat ditangkap, sebagian besar WNA yang pelaku tak bisa menunjukkan paspor.
Mereka yang dideportasi itu merupakan bagian dari 54 Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan petugas Ditjen Imigrasi dari sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan warga asing itu, mereka sebelumnya bekerja di PLTU Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan berniat pulang melalui Bandara Syamsudin Noor.
Pada 2016, Imigrasi Palembang telah mengamankan 33 orang WNA yang berasal Tiongkok, Myanmar, Malaysia, dan Banglades.
Keduanya merupakan wisman yang sudah terbiasa dengan berpetualang.
Menurut Agung sempat terjadi pengejaran saat penangkapan itu. Sebab, 9 WNA Tiongkok saat hendak ditangkap berlari ke arah hutan.
Ichsan menilai terlalu cepat pemerintah menyimpulkan krisis tenaga lokal untuk bidang tertentu.
Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap untuk dipulangkan.