Terdakwa Putri Candrawathi sampaikan nota pembelaan (Pleidoi) di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J
Mulanya, jaksa mengungkapkan berdasarkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan
Ferdy Sambo membawa 35 barang bukti dalam persidangan untuk membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umu.
Kuasa hukum korban Brigadir J menilai kebohongan Ferdy Sambo di persidangan karena takut hukuman mati.
Sebelumnya, Rimawan di persidangan telah merevisi angka kerugian perekonomian negara yang dihitungnya menjadi Rp10,96 triliun dari sebelumnya Rp12,31 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Lukita dalam persidangan lanjutan kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
LPSK meyakini keterangan saksi Bharada E di persidangan benar adanya tanpa ada karangan.
Hal tersebut dipaparkan Putri saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau
Tiga terdakwa dihadirkan untuk dikonfrontasi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sangat disayangkan, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo kembali mangkir di persidangan ini.