Sambo kemudian menyerahkan buku hitam ke kuasa hukumnya, Arman Hanis. Buku dimaksud diketahui kerap dibawa Sambo selama persidangan kasus ini.
Mahfud MD menilai bahwa majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus tersebut
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik.
Terdakwa Putri Candrawathi sampaikan nota pembelaan (Pleidoi) di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J
Mulanya, jaksa mengungkapkan berdasarkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan
Ferdy Sambo membawa 35 barang bukti dalam persidangan untuk membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umu.
Kuasa hukum korban Brigadir J menilai kebohongan Ferdy Sambo di persidangan karena takut hukuman mati.
Sebelumnya, Rimawan di persidangan telah merevisi angka kerugian perekonomian negara yang dihitungnya menjadi Rp10,96 triliun dari sebelumnya Rp12,31 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Lukita dalam persidangan lanjutan kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
LPSK meyakini keterangan saksi Bharada E di persidangan benar adanya tanpa ada karangan.