Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus Parpol menjabat Jaksa Agung mendapat apresiasi. Posisi Jaksa Agung dinilai harus bebas dari segala kepentingan politik.
Keduanya membahas soal memberantas mafia pertanahan.
Hakim menginstruksikan jaksa KPK untuk melanjutkan pembuktian
Putusan itu dinilai akan memperkuat independensi Kejaksaan
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa meyakini telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil.
Jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.
Tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara SYL dan barang bukti dalam perkara ini kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Saya yakin, Kejaksaan di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak akan ragu menyelidi, menempatkan seseorang sebagai tersangka, hingga menjadi terdakwa dengan catatan ada bukti dan unsur pidananya. Ini termasuk kasus BTS.
Jaksa KPK juga menghadirkan eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi sebagai saksi.