Ada 2 pasal yang secara eksplisit menyatakan bahwa impor pangan atau pangan pokok harus memperhatikan kepentingan petani dan lainya.
Panen Maret dan April ini harus segera diserap, sebab kalau tidak petani dan penggilingan akan jadi korban karena mereka tidak punya outlet.
Pemerintah harus terbuka dan melibatkan secara aktif organisasi petani serta pemangku kepentingan pertanian Indonesia dalam permusan kebijkan pangan.
Kebijakan impor beras merupakan cerminan bahwa kerja keras petani selama ini tidak dihargai sama sekali. Padahal petani adalah tulang punggung atas berbagai proses jalanya pembangunan pertanian nasional.
Pemerintah perlu berkomitmen agar memperbaiki kebijakan impor ini agar tidak menyakiti petani dan menyakiti rakyat Indonesia.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti maraknya produknya impor yang masih marak di Indonesia.
BPS mencatat bahwa produksi beras tahun 2020 mencapai 31,63 juta ton atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar sebesar 31,31 juta ton.
Stok beras saat ini di gudang Bolog masih aman apalagi menjelang panen raya yang jatuh pada ahkhir Maret hingga April tahun 2021.
Kementan akan terus optimalkan SDM Pertanian untuk menggenjot produksi dan produktivitas bahkan ekspor.
BPS mencatat produksi beras pada 2020 sebesar 31,33 juta ton, mengalami kenaikan sekitar 21,46 ribu ton atau 0,07 persen dibandingkan 2019 sebesar 31,31 juta ton.