Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2016
Berdasarkan data LHKPN yang dilihat dari laman KPK, kekayaan Robin pada periode 2020 hanya Rp462 juta.
PT Jhonlin Baratama melalui Agus diduga menyuap dua mantan pejabat di Ditjen Pajak sebesar 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar.
Uang itu untuk meredam penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Robin disebut mencari lokasi safe house untuk melancarkan transaksi suapnya bersama dengan seorang pengacara bermama Maskur Husain.
Suap itu sebagai imbalan agar kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang menyeret nama Usman Efendi tak diusut KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa ajun komisaris polisi (AKP) tersebut menerima suap dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu merampungkan berkas penyidikan Dadan.
Ali Fikri mengatakan, penahanan Robin telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.