Kejagung menyebut materi penyidikan kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan oleh perusahaan plat merah.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung dalam acara diskusi publik oleh Iwakum.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK
Hal itu disampaikan Donny saat bersaksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto.
Ini pendapat saya ya, kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan, yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa.
Dewan Pers menghormati langkah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka jika memang ditemukan unsur pidana.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Adapun ketiga tersangka itu adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 21 UU Tipikor.