Saya di sini dalam memenuhi undangan dari Sekjen KKP RI Antan Novambar dan seklaigus mewakili Pimpinan Komite II DPD RI. Program-program seperti ini adalah perwujudan sinergitas Komite II DPD RI dibawah kepemimpinan Ketua Komite II Yorrys Raweyai dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi Pemilu di Indonesia.
Dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Bahkan membuat serikat pekerja tandingan, belum lagi adanya pengaturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang jelas-jelas dilindungi UU.
Foto dan video Peng di turnamen anak-anak di Beijing yang diterbitkan pada hari sebelumnya tidak banyak membantu meredakan kegelisahan itu, menyusul absennya dari pandangan publik selama hampir tiga minggu.
Sayangnya, kelima cita–cita DPD ini tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan lemahnya kewenangan DPD RI dalam sistem bikameral. Karena itu penguatan sistem bikameral yang efektif dan setara merupakan agenda kita bersama, bukan hanya DPD RI, tetapi juga daerah. Saya yakin walaupun daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang berasal dari parpol yang beragam tetapi tetap berkeinginan agar DPD RI diperkuat.
Proses Transformasi digital membutuhkan kesiapan SDM dan edukasi bagi masyarakat secara luas. Ada pengetahuan dan kecakapan baru yang harus ditansformasikan kepada masyarakat.
Saya menilai bahwa bisnis atau pengadaan miras dalam jumlah besar ini bukan hanya untuk mencari keuntungan ekonomi semata melainkan patut diduga merupakan cara-cara modern pengusaha untuk membuat gangguan keamanan, kegaduhan dan kekacauan di Papua, khususnya Papua Barat. Hal ini sangat saya sesalkan dan bisa saja ini merupakan skenario kejahatan terselubung yang dilakukan secara sistematis kepada orang asli Papua.
Jika UU Pemilu tidak direvisi dan masuk prolegnas maka permasalahan yang lalu akan terulang kembali. DPD RI punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu, karena bisa mengancam demokrasi jika UU Pemilu tidak segera direvisi.
Dalam RUU HKDP, terdapat klausul dana abadi daerah (DAD) yang memungkinkan daerah untuk membentuk dana abadi yang berasal dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) dan memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi. Dana abadi ini bertujuan untuk tujuan pembangunan lintas generasi.