Johanis Tanak disebut tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait komunikasinya dengan Idris Froyoto Sihite.
Sudah jadi narapidana dengan vonis 4 tahun penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tidak dipecat Komisi Etik.
Ia mengadukan Sekretaris Jendral (Sekjen) Bawaslu RI Ichsan Fuady sebagai Teradu. Dia didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sidang etik ini terkait dugaan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Demi meningkatkan layanan kepada masyarakat, Divisi Propam Polri membuat terobosan baru, yakni menghadirkan layanan WhatsApp untuk masyarakat yang hendak mengadukan berbagai dugaan tindakan pelanggaran etik oleh jajaran kepolisian.
Sanksi tersebut merupakan putusan atas sidang etik yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dengan begitu, laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya tidak dilanjutkan ke sidang etik.
Dewas KPK menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Permintaan klarifikasi ini terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK, Firli Bahuri atas kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Irjen Pol Napoleon sudah divonis 4 tahun penjara dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo 2,5 tahun, Polri belum sidang etik.