Nurul Ghufron akan diklarifikasi Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Pemeriksaan ini dalam rangka pendalaman atas laporan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan Firli dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Lampung.
Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Herywn J.H. Malonda, Teradu IV Puadi, dan Teradu V Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Johanis Tanak disebut tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait komunikasinya dengan Idris Froyoto Sihite.
Sudah jadi narapidana dengan vonis 4 tahun penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tidak dipecat Komisi Etik.
Ia mengadukan Sekretaris Jendral (Sekjen) Bawaslu RI Ichsan Fuady sebagai Teradu. Dia didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sidang etik ini terkait dugaan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Demi meningkatkan layanan kepada masyarakat, Divisi Propam Polri membuat terobosan baru, yakni menghadirkan layanan WhatsApp untuk masyarakat yang hendak mengadukan berbagai dugaan tindakan pelanggaran etik oleh jajaran kepolisian.
Sanksi tersebut merupakan putusan atas sidang etik yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.