Permintaan saweran itu disampaikan Sugito saat mereka dikumpulkan dalam rapat pada Mei 2017.
Uang senilai Rp 240 juta itu berasal dari urunan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Akhirnya, program yang telah berjalan kurang lebih selama dua tahun ini menuai pertanyaan. Lembaga antikorupsi akhirnya terpaksa turun tangan.
Suap itu sendiri bermula dari suatu pertemuan antara Ketua Subtim Pemeriksa BPK, Choirul Anam dengan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di ruang kerja.
Suap itu dimaksudkan agar BPK memberika opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggara (TA) 2016 Kemendes PDTT.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot.
Selain Andi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Danang Kurnianto selaku kasubtim 3. Danang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito.
Eko selama ini menganggap Inspektur Jenderal Kemendes Sugito yang terlibat kasus tersebut sebagai sosok yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi karena terkenal disiplin dan jujur.
Suap kepada dua auditor BPK itu terkait pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
BPK tidak menutup kemungkinan mengaudit ulang terkait pemberian predikat WTP di Kemendes PDTT.