Ilustrasi BPK
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menutup kemungkinan mengaudit ulang terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan, jika kasus suap yang melibatkan auditor BPK Rochmadi Saptogiri yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pemberian WTP tersebut, maka audit ulang bisa saja dilakukan."Jadi kita bisa restatement lagi secara teoritis dan akademis kita bisa lakukan audit itu kembali," kata Akbar, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).Meski demikian, kata Akbar, pihaknya meski memastikan hasil audit pemberian WTP terhadap Kemendes PDTT. Sebab, bisa saja auditor hanya memanfaatkan hasil yang telah dipastikan.Baca juga :
Disorot ICW, KPK Siap Pantau 1.179 SPPG Polri
Diketahui, KPK melakuka operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat BPK dan Kemendes terkait kasus suap pemberian WTP. Dalam kasus tersebut, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka setelah pemeriksaan intensif, Jumat (26/5).Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS); Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kemendesa PDTT Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.
Disorot ICW, KPK Siap Pantau 1.179 SPPG Polri
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
OTT KPK KPK Suap BPK Kemendesa

























