Komisi V DPR menyerukan agar pemerintah pusat membuat kebijakan tegas untuk melarang masyarakat melakukan mudik lebaran demi memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di tanah air.
DPR RI mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang sudah menekankan bahwa penyaluran bantuan sosial perlu tepat sasaran. Ini berarti pelaksanaan kebijakan di lapangan perlu dilakukan berbasis data yang akurat dan terbaru serta prosesnya tidak berbelit-belit.
Latif menyayangkan sikap Pemerintah Sumenep yang tertinggal jauh dalam regulasi kebijakan demi membatasi penyebaran corona.
DPD sebagai wakil daerah lebih memilih bekerja di daerah untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang sudah diambil pemerintah pusat, bisa dirasakan daerah, ketimbang sibuk mengkritisi kebijakan itu sendiri.
Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020
Di bawah kebijakan baru, yang pertama dalam 60 tahun sejarah CBI, bank membeli dan menjual obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan dimiliki oleh bank-bank pemerintah dan swasta di Iran.
Dari aspek hukum, seharusnya paket kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah harus mengakomodasi dan memberi jaminan terhadap penurunan risiko korupsi.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Kebijakan terbaru ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
Pemerintah telah menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kepada DPR.