Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan berpotensi membuka lebar keran Impor.
Badan Legislasi (Baleg) sepakati harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang diusulkan dari Komisi VIII DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menerima usulan RUU Penanggulangan Bencana dari Komisi VIII DPR RI. Adapun RUU ini dimaksudkan sebagai pembaharuan regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dirasa kurang.
Badan Legislasi menggelar rapat terkait pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang merevisi UU No 24 Tahun 2007. Rapat berlangsung secara virtual dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.
RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang masuk dalam konsep omnibus law, harus mengedepankan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Nilai-nilai tradisional bangsa harus dikembangkan dalam produk UMKM.
Wahyu juga mendesak Pemerintah Indonesia dan DPR-RI agar menghentikan secara total pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan lebih serius menangani krisis pandemik COVID-19.
Pertumbuhan pertanian yang selalu lebih rendah dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia dipengaruhi oleh kegiatan impor bahan pangan yang menjadi pekerjaan rutin tahunan.
Karena itu menurut Hidayat, semestinya Pemerintah dan DPR menunda keseluruhan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.