Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan selalu terbuka pada siapapun, termasuk bagi para non government organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan sumbangsih idenya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Karena itu Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 harus dimasukkan ke dalam RUU HIP untuk menghadirkan kepastian hukum bahwa tidak ada ruang bagi ideologi terlarang PKI
Jika RUU ini tidak menjadikan Tap MPRS No. XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan maka akan terbuka jalan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam ideologi Pancasila
AMPHURI menemukan adanya upaya desakralisasi haji dan umrah dalam draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Baleg DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menabrak ketentuan yang sudah diatur oleh UU eksisting dan juga UUD 1945.
F-PKS ikut hadir membahas RUU Omnibuslaw Ciptaker karena ingin ikut mengawal sejak awal RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan bahwa suatu RUU bisa ditetapkan menjadi sebuah UU apabila telah rampung pembahasannya dan dinyatakan lengkap sempurna, serta disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di Parlemen dan Pemerintah.
Pemerintah tengah mempersiapkan desain pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Polis yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Ketika Baleg membahas RUU HIP, mayoritas Fraksi mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukan dalam konsideran