Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
masyarakat, karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunisme, atau paham komunisme, marxisme dan leninisme.
Bintang Puspayoga meminta masyarakat mengawal perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
PDIP setuju penghapusan pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila
MUI mencurigai bahwa konseptor RUU HIP adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia.
RUU Omnibuslaw Ciptaker soal UMKM dianggap belum memberikan kepastian dan menunjukan keberpihakannya kepada pelaku UMKM
Badan Legislasi (Baleg) DPR masih melakukan pembahsan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dengan meminta masukan dari berbagai komunitas dan profesi.
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan selalu terbuka pada siapapun, termasuk bagi para non government organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan sumbangsih idenya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Karena itu Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 harus dimasukkan ke dalam RUU HIP untuk menghadirkan kepastian hukum bahwa tidak ada ruang bagi ideologi terlarang PKI