Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan akan terus memonitor dana-dana bantuan sosial di kondisi pandemi covid-19, terutama daerah-daerah yang menggelar pilkada 2020.
Kementerian Agama telah mengajukan usulan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS tahun anggaran 2020.
Dia juga menegaskan bantuan yang diberikan dalam rangka pemulihan dan pencegahan Covid-19 tersebut tidak ada potongan sepeserpun.
Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah.
Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Pendidikan Islam (Pendis), Ridwan, menyebut masing-masing siswa raudhatul athfal (RA) akan mendapatkan 20 gigabyte per bulan.
Tak hanya madrasah dan PTKI, Kemenag juga akan menyalurkan bantuan kuota kepada satuan pendidikan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah (Pemda) menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) khususnya belanja bantuan sosial dan belanja modal.
Rincian dari bantuan tersebut terdiri dari 946 ribu untuk jenjang PAUD, 5,3 juta jenjang SD; 2,5 juta jenjang SMP; 1,6 jenjang SMA; 1,3 juta jenjang SMK, 35 ribu SLB, dan 27 ribu untuk kesetaraan. Selain itu guru berjumlah 957 ribu, mahasiswa 915 ribu dan dosen 65 ribu.
Menaker Ida berharap, program bantuan subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat