Rosti hadir langsung dalam sidang vonis istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah berkeadilan dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tim Gegana melakukan steriisasi jelang vonis sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ibunda mendiang Brigadir J datang ke sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan istrinya.
Ferdy Sambo akan dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir Yosua menanti putusan Majelis Hkaim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dua minggu lagi, terdakwa Ferdy Sambo akan divonis masa hukumannya oleh Majelis Hakim.
Nama Mahfud MD disebut terdakwa Bharada E saat membacakan nota pembelaan.